KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan karena atas berkat rahmat dan
karuniaNYA sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dengan judul MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN
SENTUHAN PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL, sebagai salah satu pemenuhan tugas pada
mata kuliah Profesi Pendidikan
Pendidikan merupakan masalah semua orang, karena melalui
sentuhan pendidikan proses pemanusiaan itu terjadi. Pendidikan sebagai bagian
yang integral kehidupan masyarakat di era global ini harus dapat memberi dan
memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya keterampilan intelektual, sosial
dan personal, pendidikan harus menumbuhkan berbagai kompetensi bagi peserta
didik yang dibangun tidak hanya dengan landasan rasio dan logika saja, tetapi
juga inspirasi, kreatifitas, moral, intuisi dan spritual, untuk itu diperlukan
pendidikan yang profesional dalam memberikan layanan belajar. Dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan belajar dengan sentuhan pendidikan yang
profesional dalam hal ini guru merupakan aspek yang memegang peranan
penting. Profesionalisme muncul atas dasar perkembangan masyarakat modern yang
semakin kompleks dan untuk menjawab tantangan yang semakin besar dalam dunia
pendidikan untuk itu diperlukan tenaga pendidik yang profesional agar mampu
menghasilkan generasi mendatang yang berkualitas. Untuk itu makalah ini akan
membahas tentang pengaruh keprofesionalan tenaga pendidik dalam memberikan layanan
kepada masyarakat untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas
Dan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu
dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
membantu pembaca untuk menambah wawasannya dalam aspek pendidikan. Disadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu para
pembaca juga disarankan untuk membaca refrensi lain sebagai pelengkap dari
pembahasan yang ada dalam makalah ini, saran dan kritik yang konstruktif tetap
kami harapkan sebagai bahan perbaikan dalam pembuatan ataupun penyusunan
makalah kami selanjutnya.
Sekian
dan terima kasih.
Kendari
, 05 Oktober 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara
tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi
muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional,
memandang bahwa pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk
mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga
pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Namun tidak disadari bahwa kualitas pendidikan masih sangat
rendah jika dibandingkan dengan pendidikan di negara-negara berkembang lainnya.
Diyakini bahwa kualitas pendidikan yang rendah sebagai efek dari kesalahan
dalam penyelenggaran pendidikan. Hal ini dapat disebabkan Visi dan misi yang tidak
jelas untuk masa depan dan masih berkisar kuantitas tanpa kualitas. Ditambah
lagi anggapan bahwa profesi pendidik masih dianggap bukan profesi menjadikan
perhatian terhadap pendidikan semakin berkurang. Untuk itu tidak dapat dibantah
perlunya profesionalisme pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan
belajar, khususnya pendidik yang profesional untuk perbaikan pendidikan, karena
masalah pendidikan gurulah yang mempunyai peranan yang sangat penting.
Merencanakan suatu pendidikan masa depan yang baik adalah
dengan membangun dan meningkatkan kualitas guru. Membangun dan meningkatkan
kualitas guru artinya mengarahkan para guru pada profesionalitas yang
diharapkan (actual profesionality).
Guru-lah yang merancang, mengarahkan dan mengelola proses
belajar mengajar dalam rangka (untuk) mencapai tujuan yang telah ditentukan,
dan sudah tentunya untuk kesejahteraan subyek didik. Dalam konteks itu, guru
tidak hanya membina anak untuk dapat menguasai ilmu pengetahuan secara kognitif
saja, tapi lebih jauh dari itu adalah untuk dapat membina nilai kemanusiaan
pada anak.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan belajar tentunya
harus melalui sebuah pendidikan yang profesional dalam hal ini guru yang profesional
adalah orang yang paling dibutuhkan. Berdasarkan hal dia atas maka makalah ini
berjudul MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN PENDIDIKAN
YANG PROFESIONAL
B.
Latar belakang masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah
pokok dalam makalah ini adalah :
1.
Apakah syarat-syarat profesi
keguruan!
2.
Kompetensi profesi keguruan
3.
Syarat-syarat yang harus di penuhi
seorang guru profesional
4.
Tugas,fungsi dan kinerja guru yang
professional
5. Organisasi guru
dan kode etik guru Indonesia
C.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini yaitu
1.
Menjelaskan syarat-syarat profesi
keguruan
2.
Menjelaskan tentang Kompetensi
profesi keguruan
3.
Menjelaskan Syarat-syarat yang harus
di penuhi seorang guru profesional
4.
Menyebutkan Organisasi guru dan kode
etik guru Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN
PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL
A.
Pengertian Profesi, Kriteria dan
Profesi Pendidik
Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang diinginkan atau
dicita-citakan secara khusus, bertumpu pada landasan intelektual yang dalam
mencapainya memerlukan pendidikan dan latihan khusus, memerlukan tolak ukur,
persyaratan khusus dan kode etik oleh suatu badan serta dapat diterapkan pada
masyarakat untuk memecahkan suatu masalah. Bersumber dari istilah profesi
muncul istilah-istilah lain seperti professional, Istilah professional ini
mempunyai dua makna, yaitu mengacu kepada orang yang menyandang suatu profesi,
kedua mengacu pada sebutan tentang penampilan sesorang dalam mewujudkan unjuk
kerja sesuai dengan profesinya.
Made Pidarta (1997 : 264) memberikan tinjauan terhadap 2
arti pendidik, yaitu Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang
berkewajiban membina anak-anak dan pendidik dalam arti sempit adalah
orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua
jenis ini dibedakan atas pendidikan dan waktu khusus untuk mencapai predikat
pendidik.
Made Pidarta (1997 : 265) menyatakan bahwa tidak diakuinya
keprofesionalan para guru dan dosen, didasarkan atas kenyataan yang dilihat
masyarakat bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen yang tidak memberi
keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan
mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Syarat sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for
Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional
Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat
dalam mendefinisikan suatu profesi, secara garis besar harus ada : Latihan dan
Sertifikasi, Standard dan Etika, Kepemimpinan, Asosiasi dan Komunikasi,
Pengakuan Sebagai Profesi, Tanggung Jawab Profesi dan Hubungan dengan Profesi
Lainnya.
Proses mendidik tidak dapat dicirikan hanya dengan adanya
nasehat, dorongan berbuat baik, larangan dan penilaian terhadap perilaku anak.
Mendidik merupakan pembuatan kesempatan dan situasi yang kondusif bagi
perkembangan anak baik bakat, pribadi serta potensi-potensi lainnya.
Berdasarkan pernyataan ini, mendidik haruslah dilakukan oleh orang-orang yang
profesional.
Made Pidarta (1997 : 269-271) menyatakan bahwa diperlukan
hal-hal berikut untuk memenuhi persyaratan profesi pendidik, yaitu : Pertama,
perlunya diperkenalkan penjelasan pengertian pendidikan bagi calon pendidik
memberikan kesempatan berpikir untuk memahami profesi mendidik tersebut. Kedua,
perlu dikembangkan kepada calon pendidik kriteria keberhasilan mendidik,
keberhasilan ini bukan atas prestasi akademik pendidik namun lebih dicerminkan
oleh keberhasilan mendidik dengan kriteria-kriteria tertentu seperti Memiliki
sikap suka belajar, tahu tentang cara belajar dan lainnya. Ketiga,
memperkenalkan perilaku di lapangan yang dapat dipilih beberapa di antaranya
yang sesuai dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Profesionalisme
muncul atas dasar perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks yang
menyebabkan proses pengambilan keputusan bertambah sulit, memerlukan informasi
yang lengkap, didasari atas penguasaan terhadap pengetahuan serta
permasalahannya dan jaminan atas penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin
terjadi.. Selanjutnya Rustiyah N. K. (1989 : 174) menyatakan bahwa pendidik
profesional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap
profesional, yang mampu dan setia mengembangkan profesinya, ikut serta dalam
mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerja sama dengan profesi
yang lain.
B.
Realita Profesionalisme Pendidikan
di Indonesia
Dalam makalah ini disinggung kenyataan di lapangan tentang
profesionalisme pendidikan di Indonesia yang belum tercapai sebagaimana
diinginkan, misalnya para pendidik sendiri, birokrasi yang sulit, anggaran
pendidikan dan gaji guru yang minim dan lainnya. Selain itu ketentuan hukum
untuk masalah pendidikan juga masih dinilai belum jelas.
Sebagian besar kebijaksanaan pendidikan di Indonesia masih
berupa penerapan pendekatan social demand (permintaan masyarakat) yang pada
orde baru dapat dilihat dengan terpenuhinya kebutuhan jumlah SD di Indonesia
dan program Wajar 6 tahun. Dalam rekrutmen tenaga pendidik juga masih terlihat
belum optimalnya, misalnya persyaratan dan ujian yang diberikan. Selain itu
latar belakang pendidikan para guru tidak semuanya memenuhi kriteria tenaga
pendidik, misalnya memiliki Akta IV.
C.
Hambatan Dalam Mewujudkan
Profesionalisme Pendidikan
Dengan diberikannya otonomi dalam peningkatan mutu
pendidikan, ada beberapa masalah yang dihadapi, misalnya : kesan KKN semakin
jelas dan transparan. Pelatihan dan loka karya sering disalahartikan dan
disalahgunakan sebagai ajang rekreasi dan menambah penghasilan bagi utusan.
Fenomena ini merupakan hal yang lumrah di masa orde baru dan sampai sekarang
masih sulit ditinggalkan. Belum lagi dana untuk anggaran pendidikan berupa
peralatan laboratorium, perlengkapan sekolah, serta kesejahteraan guru yang
tetap mengalami kebocoran di dalam perjalanannya. Dilihat dari individu
pendidik, kemampuan sebagai pengembang instruksional sampai pada tahap evaluasi
masih dapat dikatakan rendah. Yang tak kalah beratnya adalah sistem yang ada
selalu bertentangan, sehingga penerapan kebijaksanaan baru dijadikan ajang KKN
bagi sebagian orang
D.
Langkah Menuju Profesionalisme
Pendidikan
Untuk menuju profesionalisme pendidikan H. A. R. Tilaar
(1999 : 17), menyatakan bahwa ada 3 ciri utama yang dapat dicermati dalam
pendidikan nasional sekarang ini, yaitu : (1) sistem yang kaku dan
sentralistik, (2) praktek KKN serta koncoisme dan (3) sistem pendidikan yang
tidak berorientasi pada pemberdayaan rakyat. Untuk itu perlu reformasi yang
dibaginya menjadi tiga bagian, yaitu :
a) Reformasi Jangka Pendek, pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah pengikisan
praktek tercela KKN dan koncoisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional. Usaha tersebut bergandengan dengan usaha untuk menegakkan asas
profesionalisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
b) Reformasi Jangka Menengah, salah satu prioritasnya adalah
penataan sistem yang yang didasarkan pada prisnsip desentralisasi sehingga
betul-betul memberdayakan masyarakat banyak yang mana isi kurikulum lebih
menekankan kepada pemberdayaan rakyat di pedesaan dan rakyat kecil.
c) Reformasi Jangka Panjang, di sini perlu pemantapan sistem
pendidikan nasional yang kokoh, terbuka, bermutu, sehingga dapat bersaing
dengan bangsa-bangsa di kawasan regional maupun internasional.
Dalam pendidikan profesional tentunya ditunjang oleh guru
yang profesional untuk itu pendidikan profesional merupakan satu rangkaian dengan
keprofesionalan guru. Utnuk menjalankan tugas sebagai pendidik seyogyanya
melakukan baanyak hal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran. Untuk meningkatkan kualitas belajar tentunya guru harus mampu
mengatasi keterbatasan akses materi muktakhir, mengatasi keterbatasan wawasan
dan keterampilan pembelajaran, dan selalu siap untuk menghadapi berbagai
perubahan.
Seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang
mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta
psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu
menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi
belajar yang baik. Demikian pula dengan siswa, mereka baru dikatakan memiliki
prestasi belajar yang maksimal apabila telah menguasai materi pelajaran dengan
baik dan mampu mengaktualisasikannya. Prestasi itu akan terlihat berupa
pengetahuan, sikap dan perbuatan. Kehadiran guru profesional tentunya akan
berakibat positif terhadap perkembangan siswa, baik dalam pengetahuan maupun
dalam keterampilan. Oleh sebab itu, siswa akan antusias dengan apa yang
disampaikan oleh guru yang bertindak sebagai fasilitator dalam proses kegiatan
belajar mengajar. Bila hal itu terlaksana dengan baik, maka apa yang
disampaikan oleh guru akan berpengaruh terhadap kemampuan atau prestasi belajar
anak. Karena, disadari ataupun tidak, bahwa guru adalah faktor eksternal dalam
kegiatan pembelajaran yang sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan
proses kegiatan pembelajaran itu. Untuk itu, kualitas guru akan memberikan
pengaruh yang sangat berarti terhadap proses pembentukan prestasi anak didik.
Maka oleh karena itu, dengan keberadaan seorang guru profesional diharapkan
akan mampu memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran dan keberhasilan
proses belajar mengajar serta mampu memaksimalkan hasil prestasi belajar siswa
dengan sebaik-baiknya.
Keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses
belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan kualitas
layanan belajar yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi.
Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau
sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memiliki
kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Berikut adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus
memiliki kompetensi profesional. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru
itu mencakup
empat
aspek sebagai berikut:
a.
Kompetensi Pedagogik.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi Kepribadian.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi Profesioanal.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi
standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
d.
Kompetensi Sosial.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sikap yang
mampu menjalankan tugas dan ranggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan, yakni seorang guru yang mempunyai citra
yang baik dimasyarakat yang mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi panutan atau teladan anak didiknya dan masyarakat Layanan profesi
keguruan diantaranya adalah:
a.
Layanan pembelajaran
Layanan ini merupakan layanan yang paling dominan
dilaksanakan guru. Kegiatannya berupa mengajarkan peserta didik untuk menguasai
dan mencapai sejumlah kompetensi yang telah ditentukan dalam kurikulum.
b.
Layanan bimbingan
Layanan ini paling banyak kita temukan pada sekolah tingkat
SMP dan SMA. Pada tingkat SD layanan ini diembangoleh guru kelas. Layanan
iniberupa bantuan bagi peserta didik yang mengalami masalah dalam belajar,
social dan pribadi.
c.
layanan administarasi
Pada tingkat SD layanan ini diberikan oleh Kepala Sekolah,
guru kelas/bidang studi dan petugas perpustakaan dalam halhalyang berkaitan
dengan administrasi sekolah.
d.
Layanan kesehatan sekolah
Layanan ini meliputi,1. layanan pendidikan kesehatan,
kegiatannya berupa pembelajaran tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan.
2. Layanan kesehatan dapat berupa senam kesehatan, lah raga, control kesehatan
sampai pada penanganan atau pengobatan ringan dan P3K. 3. Layanan pembinaan
lingkungan sehat seperti pengembangan ruang UKS, pembinaan kantin sekolah,
pengadaan air bersih, penyedian tempat pembuangan air, sanitasi, kamar kecil
dan WC, pagar sekolah dan lain-lain.
e.
Layanan ekstra kurikuler.
Bentuk
layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, perkembangan bakat dan minat
Guru sebagai pendidik memangku jabatan profesional, jabatan
tersebut adalah suatu profesi yang sangat berperan dalam pendidikan formal.
Guru dapat dikatakan menempati posisi yang sangat strategis dalam pengelolaan
proses belajar pada pendidikan formal. Guru-lah yang merancang, mengarahkan dan
mengelola proses belajar mengajar dalam rangka (untuk) mencapai tujuan yang
telah ditentukan, dan sudah tentunya untuk kesejahteraan subyek didik.
Jika ke sembilan kode etik guru dapat diljalankan dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, menyadari dan melaksanakan tugasnya
sesuai dengan fungsinya serta teknologi pendidikan yang memadai niscaya
pendidikan akan berkembang dan semakain maju.
Meskipun untuk membentuk guru-guru yang profesional oleh
pemerintah belum berjalan secara optimal karena berbagai kendala, paling tidak
pemerintah telah membuat program bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat
melalui program sertifikasi, ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan indonesia melalui guru-guru yang
profesional. profesi kependidikan m empunyai tugas utama melayani masyarakat
dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut
semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional
guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
sesuai kode etik profesi keguruan.kemampuan dan kesadaran guru dalam menjalankan
kode etik dapat menjadi hal besar dalam kemajuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain
seperti professional, Istilah professional ini mempunyai dua makna, yaitu
mengacu kepada orang yang menyandang suatu profesi, kedua mengacu pada sebutan
tentang penampilan sesorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan
profesinya
Peningkatan kualitas pembelajaran dengan sentuhan pendidikan
yang profesional tentunya memerlukan guru yang profesional pula yang pada
akhirnya melahirkan peserta didik yang berkulitas.
Keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses
belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan kualitas
layanan belajar yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi.
Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau
sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memiliki
kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sikap yang
mampu menjalankan tugas dan ranggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan, yakni seorang guru yang mempunyai citra
yang baik dimasyarakat yang mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi panutan atau teladan anak didiknya dan masyarakat Layanan profesi
keguruan serta penguasaan terhadap kompetensi guru profesional.
Seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang
mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta
psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu
menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi
belajar yang baik.
B.
Saran
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan
profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu
pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional untuk itu para tenaga
pendidik disarankan dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan tugasnya
dengan sebaik-baiknya dan perlu kebersamaan dalam menjalankannya.
Hambatan dalam mewujudkan profesionalisme ini berupa masih berjalannya sistem
orde baru yang tidak kondusif, penuh KKN dan moral yang rendah dari sebagian
tenaga pendidik. Pencapaian profesionalisme pendidikan memerlukan
tahapan-tahapan, perlu aplikasi bidang lain yang bersesuaian untuk kemajuan
pendidikan dan untuk itu diperlukan pembinaan moral trhadap tenaga pendidik
melalui pendidikan agama harus tetap menjadi salah satu proritas penting.
DAFTAR PUSTAKA
Djumiran, dkk. 2008. Profesi
Keguruan. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi
Mukhamadiv. 2008. Peningkatan
Profesionalisme Pendidikan Dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan. http://mukhamadaviv.wordpress.com/2010/06/20/peran-guru-profesional-dalam-meningkatkan-kualitas-pendidikan/. Diakses 02 Desember 2010
Nyoman, Dantes. 2006. Perspekif
dan Kebijakan Pendidikan Menghadapi Tantangan Global. Makalah disajikan
dalam seminar penigkatan mutu dan profesionalisme guru Smk Negeri 1 Denpasar,
Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja 22 September 2007
Tugas Kuliah. 2009. Etika
Profesional dalam Pendidikan. http://www.tugaskuliah.info/2009/06/etika-profesional-dalam-pendidikan.html.
Diakses 02 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar