ITS diisukan menjadi kampus BHP. Siapkah mahasiswa ITS menghadapinya?Menolak atau menerima?
Klik untuk memilih tab akhir
Isi Tab 2
Isi Tab 2

Kamis, 31 Mei 2012

makalah profesi pendidikan


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan karena atas berkat rahmat dan karuniaNYA sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan judul MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL, sebagai salah satu pemenuhan tugas pada mata kuliah Profesi Pendidikan
Pendidikan merupakan masalah semua orang, karena melalui sentuhan pendidikan proses pemanusiaan itu terjadi. Pendidikan sebagai bagian yang integral kehidupan masyarakat di era global ini harus dapat memberi dan memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya keterampilan intelektual, sosial dan personal, pendidikan harus menumbuhkan berbagai kompetensi bagi peserta didik yang dibangun tidak hanya dengan landasan rasio dan logika saja, tetapi juga inspirasi, kreatifitas, moral, intuisi dan spritual, untuk itu diperlukan pendidikan yang profesional dalam memberikan layanan belajar. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan belajar dengan sentuhan pendidikan yang profesional  dalam hal ini guru merupakan aspek yang memegang peranan penting. Profesionalisme muncul atas dasar perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks dan untuk menjawab tantangan yang semakin besar dalam dunia pendidikan untuk itu diperlukan tenaga pendidik yang profesional agar mampu menghasilkan generasi mendatang yang berkualitas. Untuk itu makalah ini akan membahas tentang pengaruh keprofesionalan tenaga pendidik dalam memberikan layanan kepada masyarakat untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas
Dan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membantu pembaca untuk menambah wawasannya dalam aspek pendidikan. Disadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu  para pembaca juga disarankan untuk membaca refrensi lain sebagai pelengkap dari pembahasan yang ada dalam makalah ini, saran dan kritik yang konstruktif tetap kami harapkan sebagai bahan perbaikan dalam pembuatan ataupun penyusunan makalah kami selanjutnya.
Sekian dan terima kasih.
Kendari , 05 Oktober  2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, memandang bahwa pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Namun tidak disadari bahwa kualitas pendidikan masih sangat rendah jika dibandingkan dengan pendidikan di negara-negara berkembang lainnya. Diyakini bahwa kualitas pendidikan yang rendah sebagai efek dari kesalahan dalam penyelenggaran pendidikan. Hal ini dapat disebabkan Visi dan misi yang tidak jelas untuk masa depan dan masih berkisar kuantitas tanpa kualitas. Ditambah lagi anggapan bahwa profesi pendidik masih dianggap bukan profesi menjadikan perhatian terhadap pendidikan semakin berkurang. Untuk itu tidak dapat dibantah perlunya profesionalisme pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan belajar, khususnya pendidik yang profesional untuk perbaikan pendidikan, karena masalah pendidikan gurulah yang mempunyai peranan yang sangat penting.
Merencanakan suatu pendidikan masa depan yang baik adalah dengan membangun dan meningkatkan kualitas guru. Membangun dan meningkatkan kualitas guru artinya mengarahkan para guru pada profesionalitas yang diharapkan (actual profesionality).
Guru-lah yang merancang, mengarahkan dan mengelola proses belajar mengajar dalam rangka (untuk) mencapai tujuan yang telah ditentukan, dan sudah tentunya untuk kesejahteraan subyek didik. Dalam konteks itu, guru tidak hanya membina anak untuk dapat menguasai ilmu pengetahuan secara kognitif saja, tapi lebih jauh dari itu adalah untuk dapat membina nilai kemanusiaan pada anak.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan belajar tentunya harus melalui sebuah pendidikan yang profesional dalam hal ini guru yang profesional adalah orang yang paling dibutuhkan. Berdasarkan hal dia atas maka makalah ini berjudul MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL

B.     Latar belakang masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pokok dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah syarat-syarat profesi keguruan!
2.      Kompetensi profesi keguruan
3.      Syarat-syarat yang harus di penuhi seorang guru profesional
4.      Tugas,fungsi dan kinerja guru yang professional
5.   Organisasi guru dan kode etik guru Indonesia

C.    Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu
1.      Menjelaskan syarat-syarat profesi keguruan
2.      Menjelaskan tentang Kompetensi profesi keguruan
3.      Menjelaskan Syarat-syarat yang harus di penuhi seorang guru profesional
4.      Menyebutkan Organisasi guru dan kode etik guru Indonesia












BAB II
PEMBAHASAN
MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN BELAJAR DENGAN SENTUHAN PENDIDIKAN YANG PROFESIONAL

A.    Pengertian Profesi, Kriteria dan Profesi Pendidik
Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang diinginkan atau dicita-citakan secara khusus, bertumpu pada landasan intelektual yang dalam mencapainya memerlukan pendidikan dan latihan khusus, memerlukan tolak ukur, persyaratan khusus dan kode etik oleh suatu badan serta dapat diterapkan pada masyarakat untuk memecahkan suatu masalah. Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional, Istilah professional ini mempunyai dua makna, yaitu mengacu kepada orang yang menyandang suatu profesi, kedua mengacu pada sebutan tentang penampilan sesorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Made Pidarta (1997 : 264) memberikan tinjauan terhadap 2 arti pendidik, yaitu Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak dan pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua jenis ini dibedakan atas pendidikan dan waktu khusus untuk mencapai predikat pendidik.
Made Pidarta (1997 : 265) menyatakan bahwa tidak diakuinya keprofesionalan para guru dan dosen, didasarkan atas kenyataan yang dilihat masyarakat bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Syarat sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat dalam mendefinisikan suatu profesi, secara garis besar harus ada : Latihan dan Sertifikasi, Standard dan Etika, Kepemimpinan, Asosiasi dan Komunikasi, Pengakuan Sebagai Profesi, Tanggung Jawab Profesi dan Hubungan dengan Profesi Lainnya.
Proses mendidik tidak dapat dicirikan hanya dengan adanya nasehat, dorongan berbuat baik, larangan dan penilaian terhadap perilaku anak. Mendidik merupakan pembuatan kesempatan dan situasi yang kondusif bagi perkembangan anak baik bakat, pribadi serta potensi-potensi lainnya. Berdasarkan pernyataan ini, mendidik haruslah dilakukan oleh orang-orang yang profesional.
Made Pidarta (1997 : 269-271) menyatakan bahwa diperlukan hal-hal berikut untuk memenuhi persyaratan profesi pendidik, yaitu : Pertama, perlunya diperkenalkan penjelasan pengertian pendidikan bagi calon pendidik memberikan kesempatan berpikir untuk memahami profesi mendidik tersebut. Kedua, perlu dikembangkan kepada calon pendidik kriteria keberhasilan mendidik, keberhasilan ini bukan atas prestasi akademik pendidik namun lebih dicerminkan oleh keberhasilan mendidik dengan kriteria-kriteria tertentu seperti Memiliki sikap suka belajar, tahu tentang cara belajar dan lainnya. Ketiga, memperkenalkan perilaku di lapangan yang dapat dipilih beberapa di antaranya yang sesuai dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Profesionalisme muncul atas dasar perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks yang menyebabkan proses pengambilan keputusan bertambah sulit, memerlukan informasi yang lengkap, didasari atas penguasaan terhadap pengetahuan serta permasalahannya dan jaminan atas penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi.. Selanjutnya Rustiyah N. K. (1989 : 174) menyatakan bahwa pendidik profesional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional, yang mampu dan setia mengembangkan profesinya, ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha pengembangan profesi dan bekerja sama dengan profesi yang lain.
B.     Realita Profesionalisme Pendidikan di Indonesia
Dalam makalah ini disinggung kenyataan di lapangan tentang profesionalisme pendidikan di Indonesia yang belum tercapai sebagaimana diinginkan, misalnya para pendidik sendiri, birokrasi yang sulit, anggaran pendidikan dan gaji guru yang minim dan lainnya. Selain itu ketentuan hukum untuk masalah pendidikan juga masih dinilai belum jelas.
Sebagian besar kebijaksanaan pendidikan di Indonesia masih berupa penerapan pendekatan social demand (permintaan masyarakat) yang pada orde baru dapat dilihat dengan terpenuhinya kebutuhan jumlah SD di Indonesia dan program Wajar 6 tahun. Dalam rekrutmen tenaga pendidik juga masih terlihat belum optimalnya, misalnya persyaratan dan ujian yang diberikan. Selain itu latar belakang pendidikan para guru tidak semuanya memenuhi kriteria tenaga pendidik, misalnya memiliki Akta IV.
C.    Hambatan Dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidikan
Dengan diberikannya otonomi dalam peningkatan mutu pendidikan, ada beberapa masalah yang dihadapi, misalnya : kesan KKN semakin jelas dan transparan. Pelatihan dan loka karya sering disalahartikan dan disalahgunakan sebagai ajang rekreasi dan menambah penghasilan bagi utusan. Fenomena ini merupakan hal yang lumrah di masa orde baru dan sampai sekarang masih sulit ditinggalkan. Belum lagi dana untuk anggaran pendidikan berupa peralatan laboratorium, perlengkapan sekolah, serta kesejahteraan guru yang tetap mengalami kebocoran di dalam perjalanannya. Dilihat dari individu pendidik, kemampuan sebagai pengembang instruksional sampai pada tahap evaluasi masih dapat dikatakan rendah. Yang tak kalah beratnya adalah sistem yang ada selalu bertentangan, sehingga penerapan kebijaksanaan baru dijadikan ajang KKN bagi sebagian orang
D.    Langkah Menuju Profesionalisme Pendidikan
Untuk menuju profesionalisme pendidikan H. A. R. Tilaar (1999 : 17), menyatakan bahwa ada 3 ciri utama yang dapat dicermati dalam pendidikan nasional sekarang ini, yaitu : (1) sistem yang kaku dan sentralistik, (2) praktek KKN serta koncoisme dan (3) sistem pendidikan yang tidak berorientasi pada pemberdayaan rakyat. Untuk itu perlu reformasi yang dibaginya menjadi tiga bagian, yaitu :
a) Reformasi Jangka Pendek, pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah pengikisan praktek tercela KKN dan koncoisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Usaha tersebut bergandengan dengan usaha untuk menegakkan asas profesionalisme di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
b) Reformasi Jangka Menengah, salah satu prioritasnya adalah penataan sistem yang yang didasarkan pada prisnsip desentralisasi sehingga betul-betul memberdayakan masyarakat banyak yang mana isi kurikulum lebih menekankan kepada pemberdayaan rakyat di pedesaan dan rakyat kecil.
c) Reformasi Jangka Panjang, di sini perlu pemantapan sistem pendidikan nasional yang kokoh, terbuka, bermutu, sehingga dapat bersaing dengan bangsa-bangsa di kawasan regional maupun internasional.
Dalam pendidikan profesional tentunya ditunjang oleh guru yang profesional untuk itu pendidikan profesional merupakan satu rangkaian dengan keprofesionalan guru. Utnuk menjalankan tugas sebagai pendidik seyogyanya melakukan baanyak hal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk meningkatkan kualitas belajar tentunya guru harus mampu mengatasi keterbatasan akses materi muktakhir, mengatasi keterbatasan wawasan dan keterampilan pembelajaran, dan selalu siap untuk menghadapi berbagai perubahan.
Seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi belajar yang baik. Demikian pula dengan siswa, mereka baru dikatakan memiliki prestasi belajar yang maksimal apabila telah menguasai materi pelajaran dengan baik dan mampu mengaktualisasikannya. Prestasi itu akan terlihat berupa pengetahuan, sikap dan perbuatan. Kehadiran guru profesional tentunya akan berakibat positif terhadap perkembangan siswa, baik dalam pengetahuan maupun dalam keterampilan. Oleh sebab itu, siswa akan antusias dengan apa yang disampaikan oleh guru yang bertindak sebagai fasilitator dalam proses kegiatan belajar mengajar. Bila hal itu terlaksana dengan baik, maka apa yang disampaikan oleh guru akan berpengaruh terhadap kemampuan atau prestasi belajar anak. Karena, disadari ataupun tidak, bahwa guru adalah faktor eksternal dalam kegiatan pembelajaran yang sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan proses kegiatan pembelajaran itu. Untuk itu, kualitas guru akan memberikan pengaruh yang sangat berarti terhadap proses pembentukan prestasi anak didik. Maka oleh karena itu, dengan keberadaan seorang guru profesional diharapkan akan mampu memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran dan keberhasilan proses belajar mengajar serta mampu memaksimalkan hasil prestasi belajar siswa dengan sebaik-baiknya.
Keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan kualitas layanan belajar yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memiliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Berikut adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Karena seorang guru yang profesional tentunya harus memiliki kompetensi profesional. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru itu mencakup
empat aspek sebagai berikut:

a.       Kompetensi Pedagogik.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi Kepribadian.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.       Kompetensi Profesioanal.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan

d.      Kompetensi Sosial.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sikap yang mampu menjalankan tugas dan ranggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, yakni seorang guru yang mempunyai citra yang baik dimasyarakat yang mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan anak didiknya dan  masyarakat Layanan profesi keguruan diantaranya adalah:
a.       Layanan pembelajaran
Layanan ini merupakan layanan yang paling dominan dilaksanakan guru. Kegiatannya berupa mengajarkan peserta didik untuk menguasai dan mencapai sejumlah kompetensi yang telah ditentukan dalam kurikulum.
b.      Layanan bimbingan
Layanan ini paling banyak kita temukan pada sekolah tingkat SMP dan SMA. Pada tingkat SD layanan ini diembangoleh guru kelas. Layanan iniberupa bantuan bagi peserta didik yang mengalami masalah dalam belajar, social dan pribadi.
c.       layanan administarasi
Pada tingkat SD layanan ini diberikan oleh Kepala Sekolah, guru kelas/bidang studi dan petugas perpustakaan dalam halhalyang berkaitan dengan administrasi sekolah.
d.      Layanan kesehatan sekolah
Layanan ini meliputi,1. layanan pendidikan kesehatan, kegiatannya berupa pembelajaran tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan. 2. Layanan kesehatan dapat berupa senam kesehatan, lah raga, control kesehatan sampai pada penanganan atau pengobatan ringan dan P3K. 3. Layanan pembinaan lingkungan sehat seperti pengembangan ruang UKS, pembinaan kantin sekolah, pengadaan air bersih, penyedian tempat pembuangan air, sanitasi, kamar kecil dan WC, pagar sekolah dan lain-lain.
e.       Layanan ekstra kurikuler.
Bentuk layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, perkembangan bakat dan minat
Guru sebagai pendidik memangku jabatan profesional, jabatan tersebut adalah suatu profesi yang sangat berperan dalam pendidikan formal. Guru dapat dikatakan menempati posisi yang sangat strategis dalam pengelolaan proses belajar pada pendidikan formal. Guru-lah yang merancang, mengarahkan dan mengelola proses belajar mengajar dalam rangka (untuk) mencapai tujuan yang telah ditentukan, dan sudah tentunya untuk kesejahteraan subyek didik.
Jika ke sembilan kode etik guru dapat diljalankan dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, menyadari  dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya serta teknologi pendidikan yang memadai niscaya pendidikan akan berkembang dan semakain maju.
Meskipun untuk membentuk guru-guru yang profesional oleh pemerintah belum berjalan secara optimal karena berbagai kendala, paling tidak pemerintah telah membuat program bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat melalui program sertifikasi, ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan indonesia melalui guru-guru yang profesional. profesi kependidikan m empunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan.kemampuan dan kesadaran guru dalam menjalankan kode etik dapat menjadi hal besar dalam kemajuan pendidikan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti professional, Istilah professional ini mempunyai dua makna, yaitu mengacu kepada orang yang menyandang suatu profesi, kedua mengacu pada sebutan tentang penampilan sesorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya
Peningkatan kualitas pembelajaran dengan sentuhan pendidikan yang profesional tentunya memerlukan guru yang profesional pula yang pada akhirnya melahirkan peserta didik yang berkulitas.
Keberadaan guru profesional selain untuk mempengaruhi proses belajar mengajar, guru profesional juga diharapkan mampu memberikan kualitas layanan belajar yang baik sehingga mampu menghasilkan siswa yang berprestasi. Untuk mewujudkan itu, perlu dipersiapkan sedini mungkin melalui lembaga atau sistem pendidikan guru yang memang juga bersifat profesional dan memiliki kualitas pendidikan dan cara pandang yang maju.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sikap yang mampu menjalankan tugas dan ranggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, yakni seorang guru yang mempunyai citra yang baik dimasyarakat yang mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan anak didiknya dan  masyarakat Layanan profesi keguruan serta penguasaan terhadap kompetensi guru profesional.
Seorang guru profesional akan menghasilkan anak didik yang mampu menguasai pengetahuan baik dalam aspek kognitif, afektif serta psikomotorik. Dengan demikian, seorang guru dikatakan profesional apabila mampu menciptakan proses belajar mengajar yang berkualitas dan mendatangkan prestasi belajar yang baik.
B.     Saran
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional untuk itu para tenaga pendidik disarankan dapat  menjalankan fungsinya sesuai dengan tugasnya dengan sebaik-baiknya  dan perlu kebersamaan dalam menjalankannya. Hambatan dalam mewujudkan profesionalisme ini berupa masih berjalannya sistem orde baru yang tidak kondusif, penuh KKN dan moral yang rendah dari sebagian tenaga pendidik. Pencapaian profesionalisme pendidikan memerlukan tahapan-tahapan, perlu aplikasi bidang lain yang bersesuaian untuk kemajuan pendidikan dan untuk itu diperlukan pembinaan moral trhadap tenaga pendidik melalui pendidikan agama harus tetap menjadi salah satu proritas penting.
 
DAFTAR PUSTAKA

Djumiran, dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi
Nyoman, Dantes. 2006. Perspekif dan Kebijakan Pendidikan Menghadapi Tantangan Global. Makalah disajikan dalam seminar penigkatan mutu dan profesionalisme guru Smk Negeri 1 Denpasar, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja  22 September 2007

Tugas Kuliah. 2009. Etika Profesional dalam Pendidikan. http://www.tugaskuliah.info/2009/06/etika-profesional-dalam-pendidikan.html. Diakses 02 Desember 2010



Tidak ada komentar:

Posting Komentar